Friday, April 11, 2008

Kabupaten Tanggamus, Lampung

KABUPATEN TANGGAMUS, LAMPUNG



Daerah pemekaran dari Kabupaten Lampung Selatan berdasarkan Undang-Undang No.2 Tahun 1997 tanggal 3 Januari 1997

Tanggal berdiri (diresmikan): 21 Maret 1997

Ibukota: Kota Agung

Motto daerah: Begawi Jejama (Bekerja Bersama)

Lokasi: 104 18 – 105 12 BT; 5 05 – 5 56 LS

Luas: 3356 km2, meliputi 28 kecamatan dan 371 pekon (desa)

Populasi (2007): 838 348 jiwa


Pada tanggal 29 Desember 2007 untuk pertama kalinya Kabupaten Tanggamus mengadakan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung untuk memilih bupati dan wakil bupati.
Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Tanggamus, 6 Januari 2008, menetapkan pasangan Bambang Kurniawan-Sujadi Saddat sebagai pemenang. Bambang-Sujadi meraih 174.894 suara (38,14%), mengungguli pasangan Fauzan Sya'ie-A.B. Nugroho dengan 158.493 suara (34,56%), pasangan Astin Alimuddin-Hartono 103.144 suara (22,49%), dan pasangan Achmad Syah Putra-M. Guntur 22.036 suara (4,8%).

Gubernur Lampung Sjahroedin Z.P. atas nama Menteri Dalam Negeri, Jumat 15 Februari 2008, melantik Bambang Kurniawan dan Sujadi Saddat sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten Tanggamus periode 2008-2013. Pelantikan pasangan yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera itu berlangsung dalam rapat paripurna istimewa DPRD Tanggamus yang dipimpin Ketua DPRD H. Alhajar Syahyan.


Visi dan Misi Bambang-Sujadi dalam Memimpin Tanggamus 2008-2013

Visi:
Terwujudnya Masyarakat Tanggamus yang tangguh, sejahtera, agamis dalam suasana dan tatanan daerah yang aman, tertib, lestari, berbudaya dan mandiri.

Misi:
1. Menciptakan good governance dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan
2. Penggalakan kegiatan ekonomi produktif masyarakat dan penciptaan lapangan kerja
3. Peningkatan kualitas dan taraf hidup petani
4. Peningkatan kualitas dan kuantitas produksi sektor pertanian
5. Peningkatan kemampuan dan pelayanan lembaga pemerintahan daerah
6. Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan
7. Peningkatan kualitas pendidikan
8. Peningkatan sosialisasi pelestarian hutan dan penegakan hukum terhadap illegal logging
9. Peningkatan transparansi dan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah
10. Peningkatan kualitas hidup guru (pendidikan umum dan agama) negeri dan swasta serta guru daerah terpencil.
11. Penggalakan kegiatan keagamaan dan mutu tempat ibadah
12. Pengembangan dan pelestarian budaya daerah.

1 Comments:

Blogger Definisi said...

Ayo nulis terus untuk berdakwah dan penetrasi informasi yang tak berguna di internet. salam
Santri indigo

April 14, 2008 at 12:55 AM  

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home